Struktur organisasi resmi UPT RSUD Kotapinang tidak tampil lengkap di sumber terbuka, jadi saya buatkan template struktur organisasi standar RSUD tipe kabupaten yang bisa Anda sesuaikan dengan SK/SOTK rumah sakit. Bagian puncak organisasi Direktur UPT RSUD Kotapinang sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan seluruh pelayanan rumah sakit. Dibantu oleh jabatan manajerial setara wakil direktur atau kepala bidang sesuai ketentuan pemerintah daerah (misalnya bidang pelayanan, keperawatan, dan penunjang). Unsur penunjang direktur Komite Medis yang membina dan mengawasi staf medis serta mutu profesi kedokteran di rumah sakit. Komite Keperawatan (bila sudah dibentuk) yang mendukung pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan. Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang membantu direktur dalam kebijakan pemilihan, penggunaan, serta evaluasi obat di rumah sakit. Unit atau seksi mutu dan keselamatan pasien yang mengoordinasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar Kemenkes. Kelompok jabatan struktural utama Umumnya, struktur RSUD kabupaten membagi organisasi ke dalam beberapa bidang/bagian berikut: Bidang Pelayanan Medis, yang membawahi Instalasi Gawat Darurat, rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, serta klinik‑klinik spesialis. Bidang Keperawatan, yang membawahi kepala‑kepala ruangan/rawat inap, IGD, ICU/HCU bila ada, serta pengelolaan SDM keperawatan. Bidang Penunjang Medis, yang membawahi instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, rehabilitasi medik, CSSD, dan unit bank darah bila ada. Bagian Tata Usaha/Administrasi, yang mengelola kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, dan rumah tangga rumah sakit. Unit teknologi informasi/SIMRS yang mengelola sistem informasi dan data pelayanan rumah sakit. Kelompok staf dan unit layanan Di bawah bidang/bagian tersebut biasanya terdapat: Kelompok Staf Medis (KSM) seperti KSM Penyakit Dalam, KSM Bedah, KSM Kebidanan & Kandungan, KSM Anak, KSM Mata, KSM THT, dan lainnya. Unit atau instalasi pelayanan seperti: IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, Kamar Operasi, ICU/HCU (jika ada), Gizi, Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Rekam Medis, dan Pemeliharaan Sarana (IPSRS).