IGD 24 Jam: (0624) 123456 info@rsudkotapinang.go.id Layanan: 24 Jam Non-Stop
Informasi Layanan Medis

Rawat Inap

Rawat Inap

Deskripsi Pelayanan

Instalasi Rawat Inap UPT RSUD Kotapinang memberikan pelayanan perawatan kesehatan secara menyeluruh bagi pasien yang memerlukan pemantauan dan penanganan medis intensif selama 24 jam. Didukung oleh tenaga medis dan paramedis yang berpengalaman, kami hadir untuk memastikan proses pemulihan pasien berjalan dengan optimal dan nyaman.

Kelas Perawatan yang Tersedia
Kelas III – Untuk peserta BPJS PBI (fakir miskin dan tidak mampu)
Kelas II – Untuk peserta BPJS non-PBI dan umum
Kelas I – Pelayanan dengan fasilitas lebih lengkap
VIP – Kamar perawatan eksklusif dengan fasilitas premium
Ruang Isolasi – Untuk pasien dengan penyakit menular atau kondisi khusus
Ruang Perinatal / Neonatus – Untuk bayi baru lahir dan perawatan neonatus
Ruang HCU (High Care Unit) – Untuk pasien yang memerlukan pemantauan ketat

Fasilitas Ruang Perawatan
Tempat tidur pasien yang nyaman dan bersih
Kamar mandi dalam (Kelas I, VIP)
Televisi dan AC (Kelas I dan VIP)
Nurse call system (pemanggil perawat)
Visite dokter setiap hari
Layanan gizi/diet sesuai kondisi medis pasien
Keamanan 24 jam

Hak dan Kewajiban Pasien
1. Setiap pasien rawat inap berhak mendapatkan:
2. Informasi yang jelas mengenai diagnosis dan rencana perawatan
3. Pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi
4. Kerahasiaan data medis
5. Setiap pasien rawat inap berkewajiban:
6. Mematuhi peraturan dan tata tertib rumah sakit
7. Memberikan informasi kesehatan yang jujur kepada tenaga medis
8. Menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

Alur Pelayanan

Alur Penerimaan Pasien Rawat Inap
1. Pasien datang melalui IGD atau rujukan dari Poliklinik Rawat Jalan
2. Dokter menetapkan kebutuhan rawat inap dan mengisi surat perintah rawat inap
3. Keluarga/pasien melakukan administrasi di loket pendaftaran rawat inap
4. Menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
5. Pasien diantarkan ke ruang perawatan yang sesuai
6. Perawat ruangan melakukan serah terima dan orientasi ruangan kepada pasien dan keluarga
Informasi Penting
Waktu Pelayanan

Jadwal Kunjungan Keluarga / Besuk Pagi: 10.00 – 12.00 WIB Sore: 16.00 – 19.00 WIB Kunjungan di luar jam besuk tidak diperkenankan demi kenyamanan

Persyaratan Pasien

Persyaratan Administrasi

Pasien BPJS Kesehatan:
Kartu BPJS Kesehatan / KIS aktif
Kartu identitas (KTP/KK)
Surat rujukan dari Faskes pertama (jika bukan dari IGD)
Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

Pasien Umum:
Kartu identitas (KTP/KK)
Biaya perawatan sesuai tarif yang berlaku


Lihat Layanan Lainnya
Asisten Aksesibilitas

Sesuaikan tampilan website agar Anda dapat membaca dan mendengarkan informasi dengan nyaman.